Ventera AI

Free Tools · Kalkulator Gaji

Hitung gaji bersih & PPh 21 Anda.

Masukkan komponen gaji, PTKP, dan status BPJS — hitung take-home pay sesuai aturan TER 2024.

Komponen Gaji

Rp
Rp
Rp
Rp
Rp

Diperlakukan sebagai penghasilan satu kali, disetahunkan untuk perhitungan pajak.

Status Pajak

PTKP: Rp 54.000.000/tahun

BPJS & Iuran

Rp

Hasil perhitungan akan muncul di sini

Isi gaji pokok, lalu klik Hitung Gaji Bersih

01

TER 2024

Tarif Efektif Rata-rata berlaku Jan 2024, menggantikan metode lama (PMK-168/2023). Lebih sederhana: PKP dihitung setahun lalu dibagi 12 untuk pajak bulanan.

02

PTKP

Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah batas penghasilan bebas pajak berdasarkan status keluarga. TK/0 = Rp54 juta/tahun, bertambah Rp4,5 juta per tanggungan.

03

Gross vs Gross Up

Gross: karyawan bayar pajak sendiri. Gross Up: perusahaan tanggung pajak karyawan dengan tunjangan tambahan — benefit lebih besar di sisi karyawan.

Otomatiskan hitung gaji, PPh 21, dan slip gaji seluruh karyawan?

Worklink dari Ventera mengelola payroll, BPJS, dan PPh 21 karyawan secara otomatis setiap bulan.

Aplikasi HRIS & payroll Worklink →

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa itu TER 2024?+

TER (Tarif Efektif Rata-rata) adalah metode perhitungan PPh 21 yang berlaku mulai Januari 2024 berdasarkan PMK-168/2023. Metode ini lebih sederhana dibanding cara lama dan menggunakan tarif progresif berdasarkan PKP tahunan.

Apa itu PTKP?+

PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) adalah batas penghasilan neto setahun yang bebas dari PPh 21. Besarnya tergantung status pernikahan dan jumlah tanggungan. Misalnya TK/0 = Rp54 juta, K/0 = Rp58,5 juta.

Apa perbedaan Gross dan Gross Up?+

Gross: karyawan menanggung sendiri pajak PPh 21 dari gaji. Gross Up: perusahaan menanggung pajak karyawan dengan cara menambah tunjangan pajak ke gaji, sehingga take-home pay karyawan lebih besar.

Apakah kalkulator ini sesuai aturan terbaru 2026?+

Ya. Kalkulator ini menggunakan metode TER 2024 berdasarkan PMK-168/2023 yang masih berlaku penuh di tahun 2026. Jika ada perubahan regulasi dari DJP atau Kementerian Keuangan, kami akan memperbarui kalkulator ini sesuai ketentuan terbaru.